JAKARTAXPRES — Memasuki usia ke-43 tahun, XTC Indonesia tak hanya merayakan perjalanan organisasi, tetapi juga menegaskan posisi politik kebangsaannya. Di tengah transformasi menuju inkubator kepemimpinan muda untuk Indonesia Emas 2045, organisasi ini melontarkan kritik keras terhadap terbitnya Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 yang membuka ruang bagi anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil.
Bagi XTC Indonesia, kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan administratif, melainkan alarm serius bagi masa depan supremasi sipil dan demokrasi Indonesia.
Reformasi Dipertaruhkan
Ketua DPP XTC Indonesia Bidang Sosial Politik, Parilla Budi Putra, menilai Perpol 10/2025 sebagai langkah mundur yang berpotensi menabrak fondasi konstitusional negara. Ia menegaskan, kepatuhan terhadap hukum seharusnya menjadi wajah utama institusi penegak hukum.
“Putusan Mahkamah Konstitusi sudah jelas. Ketika Polri justru mengeluarkan peraturan yang bertentangan dengan itu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya regulasi, tapi kepercayaan publik dan arah reformasi,” ujar Parilla.
Ia mengingatkan bahwa pembiaran terhadap kebijakan ini bisa melahirkan dwifungsi versi baru, yang secara perlahan menggerus profesionalisme birokrasi sipil dan menciptakan dominasi institusi keamanan di ruang pelayanan publik.
Generasi Muda Merasa Disisihkan
Nada kegelisahan juga datang dari kalangan mahasiswa. Ketua PMXI Kota Bandung, Gema Dzaki Muhammad, menyebut kebijakan tersebut sebagai ironi besar bagi generasi muda yang tengah dipersiapkan menjadi pemimpin bangsa.
“Kami dididik untuk berproses, bersaing secara sehat, dan mengabdi lewat jalur sipil. Tapi jika jabatan sipil justru diisi personel aktif Polri, di mana ruang keadilan bagi kader-kader muda?” kata Gema.
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi mematikan semangat meritokrasi dan menutup peluang kontribusi generasi muda yang lahir dari proses kaderisasi sipil.
Ancaman terhadap Birokrasi Profesional
Dalam kajiannya, XTC Indonesia menilai penempatan perwira aktif di kementerian atau lembaga sipil berisiko menciptakan konflik kepentingan dan dualisme kepemimpinan. Selain itu, langkah ini dinilai dapat menghambat karier ASN profesional yang telah menempuh jalur panjang dalam sistem birokrasi.
Batas antara fungsi keamanan dan pelayanan sipil pun dikhawatirkan menjadi kabur—sebuah kondisi yang bertentangan dengan semangat reformasi Polri pasca-1998.
Tiga Tuntutan Tegas
Sebagai sikap resmi organisasi, XTC Indonesia menyampaikan tiga tuntutan utama:
- Presiden RI diminta segera mengambil langkah tegas dengan memerintahkan pencabutan Perpol 10/2025.
- Kapolri didesak membatalkan peraturan tersebut dan kembali memfokuskan institusi Polri pada tugas pokok keamanan dan ketertiban.
- DPR RI diminta memanggil dan mengevaluasi Kapolri atas kebijakan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan semangat reformasi.
Komitmen Mengawal Demokrasi
Empat puluh tiga tahun perjalanan telah membentuk XTC Indonesia sebagai organisasi yang tak hanya bergerak di level kaderisasi, tetapi juga pengawalan nilai-nilai kebangsaan. XTC menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini hingga supremasi sipil benar-benar ditegakkan.
Bagi XTC Indonesia, Indonesia Emas 2045 hanya bisa lahir dari sistem yang adil, taat konstitusi, dan bebas dari bayang-bayang dwifungsi kekuasaan.***






