JAKARTA HARI INI – Persidangan lanjutan terkait kepengurusan Masjid Al-Biru kembali bergulir hari ini dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat, yaitu pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) baru yang dipimpin oleh Ustadz Adi Rahmat Sucipto.
Tiga tokoh masyarakat dihadirkan sebagai saksi oleh DKM baru, yakni Haji Abdul Rozak selaku Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kelurahan Srengseng Sawah, Suparlan yang menjabat sebagai Ketua RW 17, serta Cecep, mantan Ketua RW 17.
Dalam kesaksiannya, Haji Abdul Rozak menegaskan bahwa kepemimpinan Ustadz Adi Rahmat Sucipto telah diakui secara resmi oleh DMI. Ia juga mengingatkan bahwa segala bentuk pembongkaran terhadap fasilitas masjid, termasuk atap parkir kendaraan pribadi, tidak boleh dilakukan tanpa izin dari Nazir sebagai pemegang amanah tanah wakaf.
Senada dengan itu, Suparlan dan Cecep membenarkan bahwa Masjid Al-Biru dibangun di atas lahan wakaf yang telah bersertifikat. Keduanya juga memberi kesaksian bahwa sejak pergantian kepengurusan, berbagai kegiatan seperti kerja bakti dan program gotong royong rutin dilakukan untuk memakmurkan masjid. Warga pun disebutkan semakin aktif menghadiri ibadah dan kegiatan keagamaan lainnya.
Kuasa hukum DKM baru, Muhammad Aqil, mengapresiasi kesaksian para tokoh tersebut. “Para saksi hari ini memberikan keterangan yang relevan, jelas, dan berdasarkan pengetahuan langsung atas kondisi Masjid Al-Biru. Legalitas kepengurusan kami diperkuat, dan fakta bahwa masjid ini berada di atas tanah wakaf resmi semakin menegaskan posisi kami sebagai pihak yang sah,” ujar Aqil.
Ia menambahkan bahwa harapan utama dari proses hukum ini adalah terciptanya kejelasan hukum dan kelanjutan upaya memakmurkan masjid sebagai pusat ibadah dan komunitas.
Sidang akan berlanjut pada agenda berikutnya dengan harapan adanya titik terang dan solusi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat.***

